Islam adalah agama yang paling banyak dinaut kedua di kira-kira 5 sampai 10 persen dari jumlah penduduk yang ada.
Jumlah Muslim di Perancis
Menurut data tahun 2000, umat Islam di Perancis berasal dari:
Asal
|
Jumlah
|
Aljazair |
1.550.000 |
Maroko |
1.000.000 |
Tunisia |
350.000 |
Turki |
315.000 |
Sub-Sahara Afrika |
250.000 |
Timur Tengah |
100.000 |
Asia lainnya (terutama Pakistan dan Bangladesh) |
100.000 |
Muallaf |
40.000 |
Ilegal imigran atau regularisasi menunggu |
350.000 |
Lainnya |
100.000 |
Total |
4.155.000 |
Diskriminasi pada Muslim Perancis
Pada tahun 2010, sebuah studi yang berjudul Apakah Muslim Perancis didiskriminasi di Negara Sendiri? menunjukkan bahwa kesempatan muslim di sana mendapatkan pekerjaan adalah 2,5 kali lebih sedikit dari orang Kristen, padahal memiliki kapabilitas yang sama. Contoh lain dari diskriminasi terhadap Muslim termasuk penodaan 148 kuburan Muslim Perancis dekat Arras. Sebuah kepala babi digantung dari sebuah batu nisan dan ditambah dengan kata-kata yang jorok untuk menghina Islam. Penghancuran dan perusakan kuburan Muslim di Perancis dipandang sebagai Islamophobia (ajaran benci terhadap Islam), ini berdasarkan sebuah laporan dari Pusat Pemantauan Eropa pada Rasisme dan Xenofobia. Sejumlah masjid juga telah dirusak di Prancis.
Pandangan Terhadap Jilbab di Perancis
Mengenakan jilbab di Perancis telah menjadi isu yang sangat kontroversial sejak tahun 1989. Perdebatan dasarnya kekhawatiran apakah gadis-gadis Muslim yang memilih untuk mengenakan jilbab dapat melakukannya di sekolah negeri. Masalah yang sama juga ditemukan pada pegawai negeri dan penerimaan tenaga medis muslim laki-laki dalam pelayanan medis.
Muslim percaya bahwa Quran dan Hadits memerintahkan wanita untuk menutupi wajah mereka. Namun demikianlah penerapan jilbab di Perancis bukan hanya dapat tantangan dari luar, bahkan dari kalangan muslim sendiri menentangnya yaitu dari kalangan Islam Liberal.
Pemerintah Prancis dan mayoritas besar opini publik menentang mengenakan tanda "mencolok" sebagai ekspresi keagamaan (baik baju atau simbol), apa pun agamanya, karena ini tidak sesuai dengan sistem Perancis. Pada bulan Desember 2003, Presiden Jacques Chirac mengatakan bahwa hal itu melanggar pemisahan gereja dan negara, juga akan meningkatkan ketegangan dalam masyarakat multikultural Prancis. Presiden Chirac memutuskan bahwa hukum harus melarang mengenakan tanda-tanda agama yang terlihat di sekolah. Lalu hukum itu disetujui oleh parlemen pada Maret 2004. Item dilarang oleh hukum ini termasuk jilbab muslim, simbol Yahudi atau salib. Namun diperbolehkan untuk memakai simbol-simbol rahasia iman seperti salib kecil, stars of david (lambang Yahudi) atau Fatima’s hand.
Pada tanggal 25 Januari 2010 diumumkan bahwa komite parlemen, setelah menyimpulkan suatu studi, merekomendasikan terlarangnya menggunakan cadar (penutup wajah) di lokasi umum seperti rumah sakit dan sekolah, tetapi tidak di bangunan pribadi atau di jalan.
Semoga saudara-saudara kita di Perancis dikuatkan untuk menjalani Islam di sana.
Sumber bacaan: http://en.wikipedia.org/wiki/Islam_in_France
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 15 Dzulqo’dah 1432 H (13/10/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
0 komentar:
Posting Komentar