Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih
canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat
bandar
judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding.
Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan
teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut
Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.
Larangan Judi
Allah
Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama
muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ
اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah
rahimahullah
berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih
berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan
harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir
benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat,
juga mudah timbul permusuhan dan
saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”
Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya
perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang
lain dengan cara yang batil. Hal
ini jelas Allah larang dalam ayat,
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“
Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Hakekat Judi (Maysir)
Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam
Tafsir Al Qurthubi.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang
dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.”
Disebutkan dalam
Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam
Ahkamul Qur’an.
Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah
haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan
dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang
yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan
hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan.
Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam
Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang
bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung
dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam
Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah
harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan
tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (
Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh ‘Abdurrahman
bin
Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di
mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari
Taisir Al Karimir Rahman.
Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1)
maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2)
maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
Taruhan Bola Termasuk Judi
Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah
judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran.
Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga
berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi.
Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.
Hanya Allah yang memberi taufik.